KMA No. 303 Tahun 2016

Resmi! Guru mata pelajaran (mapel) umum Madrasah Ibtidaiyah diberikan kewenangan untuk mengajar sebagai guru kelas. Simak Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 : Konversi Guru Pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah berikut.