Lampiran PERGUB No. 19 tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/Madrasah : Kurikulum Bahasa Daerah (Jawa/Madura) Untuk SD/SDLB/MI Sesuai Kurikulum 2013

Peraturan Gubernur (PERGUB) No. 19 tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/Madrasah adalah payung hukum yang menaungi kebijakan Pemerintah Daerah Jawa Timur untuk memasukkan mata pelajaran Bahasa Daerah (Jawa dan Madura) ke dalam kurikulum pendidikan. Mata pelajaran Bahasa Daerah ditempatkan sebagai Muatan Lokal Wajib bagi seluruh sekolah/madrasah yang ada di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur.

Pembelajaran muatan lokal Bahasa Daerah (Bahasa Jawa dan Bahasa Madura) memiliki tujuan agar peserta didik memiliki kemampuan dan keterampilan untuk berkomunikasi menggunakan bahasa daerah dengan baik dan benar, secara lisan maupun tulisan, serta menumbuhkembangkan apresiasi terhadap karya sastra dan budaya daerah. Oleh karena itu pembelajaran Bahasa Daerah perlu dituangkan secara khusus dalam kurikulum.

Berikut adalah Lampiran PERGUB No. 19 tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/Madrasah : Kurikulum Bahasa Daerah (Jawa/Madura) Untuk SD/SDLB/MI Sesuai Kurikulum 2013.


Sumber: http://min-kedamean.blogspot.co.id/2016/09/lampiran-pergub-no-19-tahun-2014-bahasa-daerah.html